Rabu, 23 Januari 2013

Cara Menghilangkan Tanda Bajakan (BlackList) Smadav Pro



Assalamu alaikum Wr. Wb.
Cara Menghilangkan Tanda Bajakan (BlackList) Smadav Pro | BlackList atau yang sering di katakan bajakan, pasti sudah bukan menjadi sesuatu yang WAW lagi. Terlebih lagi buat kita-kita ini para pengguna bajakan, tapi sangat tidak direkomendasikan sobat. Kali ini saya sempatkan share Cara Menghilangkan Tanda Tajakan (BlackList) Smadav Pro.

Sehingga saya tidak perlu menjelaskannya di setiap postingan terbaru Smadav. Jadi saya hanya tinggal mengarahkan pengunjung saja ke halaman ini untuk menghilangkan tanda bajakan pada Smadav mereka. Baiklah, buat sobat yang membutuhkan
Cara Menghilangkan Tanda Bajakan (BlackList) Smadav Pro, silahkan langsung saja disimak, cekidot...

Cara Menghilangkan Tanda Tajakan (BlackList) Smadav Pro :
  • Nonaktifkan Smadav yang terinstal di komputer sobat dengan cara mengklik kanan ikon Smavad di taksbar Windows sobat dan pilih Exit.
  • Masuk ke Drive C (tempat Sistem Operasi terinstal), untuk lebih jelasnya C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL, hapus file PIR?SYS.DLL tersebut. Jika tidak ada silahkan keluar dan lanjutkan ke langkah yang berikutnya.
  • Masuk ke Menu Run dengan mengklik tombol Start Windows + R.
  • Jika Run sudah terbuka, ketik regedit (untuk membuka Registry Editor), lalu tekan Enter.
  • Kemudian buka HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad
  • Cari Tulisan "lfPitchΔndFamily" (tanpa tanda petik), pada tab disebelah kanan, hapus semua Key yang mengandung tulisan "lfPitchΔndFamily" contoh "lfPitchΔndFamily2", "lfPitchΔndFamily3" dan seterusnya.
  • Langkah selanjutnya, silahkan sobat masuk kembali ke Drive C, masuk ke "C:\Program Files\Smadav" double klik file "SMΔRTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
  • Smadav sobat kembali menjadi Free dan Tanda Hitam (Bajakan) sudah hilang.
  • Selanjutnya masukkan Serial Number yang baru sehingga Smadav sobat bisa menjadi Pro kembali.
Semoga dapat memberikan manfaat, salam .:: ashtho software easy ::.

Wassalam . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar